
Kanalnews.co, JAKARTA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara terkait tudingan relawan Ganjar-Mahfud yang menyebut Pemilu 2024 diwarnai kecurangan. KPU meminta para relawan untuk menggugat ke Mahamah Konstitusi (MK) jika dirasa demikian.
Forum Komunikasi Antar Relawan Ganjar-Mahfud mengeluarkan Petisi Brawijaya yang menolak Pilpres 2024. Mereka bahkan melakukan aksi demonstrasi di Patung Kuda, kemarin, Senin (19/2/2024).
Komisioner KPU Idham Kholik menilai semua sudah ada aturannya. Jika merasa ada kecurangan, semua bisa dilaporkan ke MK.
“Berdasarkan Pasal 473 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017, peselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ditangani oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Komisioner KPU, Idham Kholik.
“Secara teknis, tata beracara PHPU (Perselisihan Hasil Pemilu) Pilpres diatur dalam peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,” lanjutnya.
Idham menegaskan Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi konstitusional. Maka, MK yang akan memutuskan jika memang ada pihak-pihak yang menggugat.
“Sebab Negara Indonesia adalah negara yang menganut demokrasi konstitusional. UUD 1945 telah menormakan hal tersebut di dalam Pasal 24C ayat (1) yang berbunyi: Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UndangUndang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UndangUndang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum,” katanya. (ads)