Kanalnews.co, JAKARTA – Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz berharap kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Ibukota sebesar 0,51% atau Rp225.667, sehingga menjadi Rp4.641.854 di tahun 2022 bisa memberikan dampak positif untuk pulihkan perekonomian
Abdul Aziz mengatakan, Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 sangatlah tepat. Sebab, mengingat kondisi ekonomi para pekerja sempat terperosok akibat pandemi Covid-19 dua tahun terakhir.
“Kami apresiasi usaha pemda DKI untuk membela kepentingan buruh dan pekerja, kami dukung,” katanya.
Dia berharap tahun depan setelah diterapkannya kebijakan kenaikan upah tersebut roda perekonomian Jakarta dapat berangsur-angsur pulih. Abdul Aziz mengatakan, revisi kenaikan UMP dari 0,8% menjadi 5,1% sudah tepat. Sebab, didasari rasa keadilan serta menyesuaikan dengan angka inflasi di DKI Jakarta.
“Kami berharap dengan naiknya UMP tersebut, bisa menimbulkan efek domino untuk meningkatkan perekonomian DKI kedepan,” katanya. (RR)







































