KANALNEWS.co, Jakarta – Dari keluhan masyarakat terdapat banyak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jabodetabek yang melakukan kecurangan dengan cara mengurangi takaran bahan bakar minyak (BBM).
Menanggapi hal itu, unsur dari Direktorat Metrologi, Ake Erwan, dalam konferensi pers di Kantor BPH Migas, Jakarta, Kamis (5/10), menyatakan, akan menindak tegas pengusaha SPBU yang melakukan kecurangan itu.
“Dari bejana ukur sebanyak 20 liter, misal terjadi pelanggaran toleransipaling tinggi 100 ml karena ada penyusutan. Lebih dari itu kami segel,” kata Ake Erwan.
Ake Erwin menambahkan, kenapa ada toleransi, hal itu adalah aturan. “Tapi tolerani itu hanya lebih kurang susutnya 0,5 persen atau 100 mililiter (ml) dari bejana ukur sebanyak 20 liter. Jadi bila melebihi angka itu, ini pastikan BBM dari SPBU ke konsumen itu sudah melanggar maka akan kita tindak tegas,” ujar Erwin.
Sementara, pada kesempatan yang sama itu Anggota Komite BPH Migas, Muhammad Ibnu Fajar, menuturkan, tindakan tegas diberikan kepada pemilik SPBU yang melanggar distribusi BBM subsidi dan non subsidi denda sebesar Rp60 miliar dan 6 tahun kurungan. Sangat berat tentunya.
“Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, tentang SPBU melakukan penyalahgunaan distribusi BBM didenda Rp60 miliar dan ancaman kurungan 6 tahun penjara. Pada Pasal 53, hukumannya 4 tahun kurungan, denda Rp40 miliar,” kata Ibnu Fajar.
Menurut Fajar, untuk menertibkan penyaluran BBM subsidi dan non subsidi pihaknya akan operasi patuh penyalur (OPP) di 7.680 SPBU di seluruh Indonesia secara rutin. (mk)





































