Kanalnews.co, JAKARTA- Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari Ketua MK tidak memengaruhi pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Sebab, tak berdampak pada putusan MK mengenai batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Demikian hal itu disampaikan oleh Komandan Echo atau bidang advokasi dan hukum dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan. Prabowo dan Gibran tetap maju menjadi kontestan Pilpres 2024.
“Putusan MKMK tidak mempunyai dampak apa pun terhadap putusan MK nomor 90 yang berkenaan dengan batas usia dan persyaratan bakal cawapres,” ujar Hinca tadi malam.
“Oleh karenanya, pasangan Prabowo Subianto-Gibran mendaftar ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) secara penuh dan mengikuti proses itu untuk kemudian KPU mengambil keputusan menjadi pasangan yang sah,” katanya.
Ia kembali menegaskan keputusan MKMK tidak memengaruhi proses pencalonan pasangan Koalisi Indonesia Maju tersebut. Masyarakat tak perlu ragu dengan Prabowo-Gibran.
“Sehubungan dengan adanya perkara nomor 141 yang didaftarkan beberapa hari lalu di MK, apa pun hasilnya tidak akan mempengaruhi proses pencalonan Prabowo-Gibran. Karena perkara ini berkenaan dengan hal yang lain yang akan berlaku untuk tahun 2029. Dengan demikian tidak ada lagi keraguan apa pun di masyarakat tentang pasangan calon,” ujar Hinca.
Sebelumnya, MKMK mencopot Anwar Usman dari ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres. Putusan ini diketuk oleh MKMK dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023). (ads)





































