KANALNEWS.co, Jakarta – PT Pertamina Hulu Energi (PHE) akan mengebor sumur eksplorasi di Blok North Sumatra Offshore (NSO) yang terletak di Provinsi Aceh pada tahun depan dengan mengajukan rencana kerja Blok NSO ke induk usahanya.

“Rencananya PHE akan mengebor 3 sumur eksplorasi di blok tersebut. Tujuannya antara lain untuk mempertahankan produksi dan mencari cadangan baru,” kata Presiden Direktur PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Gunung Sardjono Hadi.

Gunung menjelaskan, pengeboran ini dilakukan sebagai salah satu antisipasi penurunan produksi, apalagi puncak produksi dari Blok NSO akan berakhir di 2021. Untuk itu perlu dilakukan pengeboran agar cadangan minyak menjadi bertambah.

“Itu salah satu strategi kami karena kalau tidak dibor sekarang akan habis. Kami akan lebih percepat dulu kegiatan eksplorasi,” jelas Gunung.

Menurutnya, investasi untuk mengebor sumur eksplorasi tersebut masing-masing berkisar US$20 juta atau sekitar Rp 270 miliar. Kegiatan pengeboran itu butuh dana besar karena berada di lepas pantai. Namun, dana tersebut masih dikaji ulang dan menunggu keputusan dari PT Pertamina (Persero) selaku induk usaha.

Berdasarkan data Pertamina, Blok NSO mulai berproduksi sejak 1996 dengan puncak produksi 400 juta kaki kubik per hari (mmscfd).  Adapun jika mengacu data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), cadangan minyak Blok NSO sebesar 272 MTSB dan gas 92 bscf.

Merujuk Laporan Tahunan PHE 2016, produksi kondensat pada Blok NSO mencapai 0,11 ribu barel per hari (bph) atau 77% dari target 2016 yang sebesar 0,15 ribu bopd. Selain itu produksi gas mencapai 56,8 mmscfd atau 219% dari target 2016 sebesar 26 mmscfd. Blok NSO merupakan blok yang diakuisisi Pertamina dari ExxonMobil pada Oktober 2015 lalu. Kini PHE telah lebih dari setahun mengelola blok tersebut. Pada Januari lalu, Menteri ESDM Ignasius Jonan telah menugaskan Pertamina untuk mengelola delapan blok penugasan, salah satunya Blok NSO. Blok ini pun dikelola oleh PHE hingga kini.

Di sisi lain, menurut Gunung, perusahaannya masih menunggu aturan PAJAK GROSS SPLIT terbit sebelum menandatangani kontrak baru Blok NSO. “Karena itu kan masalah kepastian, perlu juga (aturan pajak gross split),” pungkasnya. (mulkani)