KANALNEWS.co, Jakarta –  CEO Freeport McMoran Inc, Richard Adkerson, berkirim surat ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu)‎ prihal tanggapan atas posisi pemerintah terkait pelepasan saham (divestasi) menjadi 51 persen ke pihak nasional.

Surat Adkerson yang ditujukan ke Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Hadiyanto, di Jakarta, Jumat (29/9), menyatakan, telah mengetahui posisi pemerintah terkait dengan divestasi. Dalam surat yang dibuatnya pada 28 September 2017 tersebut dia ‎menyatakan ketidaksepakatan pada posisi pemerintah tersebut.

“Kami sangat tidak setuju dengan pernyataan yang termasuk dalam dokumen dan kirimkan tanggapan dan klarifikasi atas ketidakakuratan yang ada di dalamnya,” kata Adkeserson, dalam suratnya.

Posisi pemerintah adalah, divestasi saham hingga 51 persen, diselesaikan paling lambat 31 Desember 2018.Sementara, berdasarkan Pasal 24 angka 2 Kontrak Karya (KK), saham tersebut divestasi sampai kepemilikan peserta Indonesia mencapai 51 persen‎ seharusnya sudah selesai pada 2011.

Oleh karena itu, pelaksanaan divestasi merupakan implementasi atas kewajiban divestasi PT Freeport Indonesia (PTFI).

Pemerintah Indonesia memiliki kapasitas keuangan untuk mengambil alih semua saham divestasi. Dalam periode estimasi yang diusulkan paling lambat sampai akhir 2018.

Tanggapan Freeport terhadap Posisi Pemerintah adalah, Freeport telah sepakat untuk mendiskusikan dengan pemerintah mengenai waktu penyelesaiannya divestasi. Kemudian, Freeport telah mengusulkan agar divestasi awal berlangsung sesegera mungkin, melalui IPO dan divestasi penuh berlangsung bertahap dalam jangka waktu yang sama dengan yang ditentukan pemerinta‎h. (mulkani)