KANALNEWS.co, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati menyikapi rencana relaksasi Peraturan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A ke pemerintah daerah (Pemda) setempat.
“Rencana perubahan peraturan itu harus dipastikan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya,” katanya di Jakarta, Rabu (23/9/2015).
Mantan selebriti Indonesia itu menyatakan, peraturan di atasnya adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 baik secara normatif maupun semangat yang terkandung dalam Permendag tersebut, yakni melindungi konsumen serta menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat.
“Rencana perubahan peraturan dirjen itu harus ditolak bila dimaksudkan untuk memperlonggar peredaran alkohol golongan A di daerah dengan menyerahkan kewenangannya di pemerintahan daerah (pemda),” katanya lebih lanjut.
Ia menyatakna, penyerahan kewenangan ke pemda terkait peredaran minuman beralkohol justru akan menghambat efektivitas pelaksanaan Permendag Nomor 6 Tahun 2015.
“Karena dalam praktiknya, tidak sedikit perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya,” ujarnya.
Menurut dia, rencana relaksasi peraturan dirjen Nomor 04/PDN/PER/4/2015 itu, yang masuk dalam Daftar Kebijakan Deregulasi sebagai implementasi Paket Kebijakan Ekonomi yang dikeluarkan pemerintah pada 9 September 2015, kurang tepat.
“Semangat pemulihan ekonomi semestinya bukan justru membuka potensi negatif terhadap masyarakat. Banyak cara yang minim risiko ketimbang menderegulasi peraturan dirjen tersebut yang terkait dengan pengendalian minuman beralkohol,” tukasnya.
Sementara Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan relaksasi regulasi minuman keras akan melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Minuman keras adalah barang yang dikenai cukai sehingga sudah seharusnya penjualannya dibatasi dengan ketat,” kata Tulus Abadi melalui siaran pers.
Tulus mengatakan prinsip barang yang dikenai cukai adalah barang yang legal tetapi penggunaan atau konsumsinya dibatasi. Penjualan barang kena cukai harus seketat mungkin, sehingga tidak mudah diakses oleh masyarakat, apalagi anak-anak dan remaja.
Dengan membolehkan kembali minuman keras dijual di minimarket, Tulus menilai Kementerian Perdagangan telah melanggar Undang-Undang Cukai. Sebab, minimarket modern saat ini telah “menjamur” di semua tempat tanpa bisa dikendalikan.
“Minuman keras, termasuk rokok yang juga dikenai cukai, tidak boleh dijual di minimarket yang mudah diakses anak-anak. Penjualan minuman keras dan rokok harus sangat ketat,” tuturnya.
Menurut Tulus, minuman keras dan rokok merupakan pintu pertama bagi seseorang untuk mengonsumsi narkotika dan obat-obatan berbahaya. Dengan membiarkan, bahkan mengizinkan minuman keras dan rokok dijual bebas maka Kementerian Perdagangan bisa dituding kontrapengendalian narkoba.
“Itu jelas bertentangan dengan kredo Presiden Joko Widodo yang menyatakan perang terhadap narkoba,” ujarnya.
Karena itu, YLKI menolak relaksasi regulasi penjualan minuman keras dan mendesak Kementerian Perdagangan agar tetap melarang penjualan minuman keras di minimarket modern. (Herwan)










































