Foto ist

 

Kanalnews.co, JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bergerak cepat menyikapi tindakan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS, yang berangkat umrah tanpa izin resmi ketika wilayahnya tengah diguncang bencana. Permintaan itu langsung ditindaklanjuti Kemendagri dengan menyiapkan proses pemeriksaan serta kemungkinan sanksi.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah mengatur secara tegas kewajiban serta larangan bagi setiap kepala daerah. Dalam aturan tersebut juga termuat jenis sanksi yang dapat dijatuhkan bila kepala daerah terbukti melanggar.

Bima menjelaskan Kemendagri tidak akan ragu menjatuhkan sanksi apabila hasil pemeriksaan menunjukkan Mirwan melakukan pelanggaran. Namun ia belum memastikan jenis sanksi apa yang akan diterapkan.

“Jika Inspektorat Jenderal menemukan bukti adanya pelanggaran kewajiban maupun larangan, maka rekomendasi sanksi bisa segera diterbitkan,” kata Bima, Senin (8/12/2025).

Ia menyebut pemeriksaan terhadap Mirwan akan dimulai segera setelah yang bersangkutan tiba kembali di Indonesia.

“Informasi terbaru, bupati masih dalam perjalanan. Bila hari ini sudah tiba, tim Inspektorat langsung melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Prabowo sebelumnya menyinggung tindakan Mirwan yang meninggalkan wilayahnya saat bencana melanda. Ia meminta Mendagri Tito Karnavian mengambil langkah tegas. (pht)