Foto tangkapan layar

Kanalnews.co, JAKARTA- Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara, resmi menaikkan status penanganan bencana menjadi tanggap darurat setelah hujan ekstrem yang mengguyur wilayah kota memicu banjir di berbagai kecamatan. Status ini berlaku mulai 27 November hingga 11 Desember 2025.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Medan Nomor 188.44/15.K, yang dikeluarkan setelah pemerintah setempat menilai gangguan serius pada aktivitas masyarakat, transportasi publik, serta munculnya kerugian material akibat banjir yang terjadi pada 27 November.

Peringatan cuaca ekstrem dari BMKG Sumatera Utara untuk periode 22-27 November 2025 turut memperkuat langkah Pemkot Medan. Pihak BMKG sebelumnya telah mengingatkan adanya potensi bencana hidrometeorologi, yang kini benar-benar dirasakan masyarakat.

Meluasnya area terdampak dan kebutuhan penanganan cepat membuat pemerintah kota menggelar rapat koordinasi bersama Forkompimda dan seluruh perangkat daerah pada 27 November 2025 sebelum akhirnya menetapkan status darurat.

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Waas, memastikan seluruh jajaran pemerintah sudah digerakkan. Dapur umum didirikan, tim lapangan dikerahkan, dan camat serta lurah diminta bergerak tanpa menunggu instruksi lanjutan.

“Medan sedang dalam masa kewaspadaan penuh. Hujan deras dua hari terakhir membuat kami harus mengaktifkan seluruh sumber daya untuk memastikan keselamatan warga,” ujar Rico. (ads)