KANALNEWS.co, Jakarta – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi meminta Komisi Yudisial (KY) mengawasi hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait banding SK Kemenpora atas pembekuan PSSI.
“Kita minta KY mengawasi hakim PTTUN. Biar semua berjalan adil,” kata Menpora Imam Nahrawi di Wisma Kemenpora, Jakarta, Rabu (22/7/2015).
Orang nomor satu di kementerian pemuda dan olahraga itu mengingatkan agar kasus hakim dan panitera PTUN di Sumatra Utara yang ditangkap tangan oleh KPK tidak terulang kembali saat proses banding yang diajukan Kemenpora 14 Juli lalu.
Selain itu, Ia juga berharap keputusan hakim nantinya harus sesuai dengan fakta dan saksi. Hakim tidak boleh memihak kepada penggugat ataupun tergugat. “Tugas KY harus mampu mengawasi setiap perbuatan hakim-hakim di pengadilan,” katanya lebih lanjut.
Kemenpora mengajukan banding terhadap putusan hakim setelah kalah di PTUN. Bahkan, kuasa hukum Kemenpora Yusup Suparman juga sudah menerima akta banding pada 14 Juli 2015 (hari yang sama dengan sidang putusan PTUN).
Kuasa hukum Kemenpora merasa tidak puas dengan keputusan hakim PTUN yang menolak menolak semua eksepsi Kemenpora dan menerima semua duplik dari PSSI. Bahkan menyebut, surat peringatan satu hingga tiga yang dilayangkan Kemenpora ke PSSI mempunyai tenggat waktu yang pendek.
Padahal menurut kuasa hukum Kemenpora beberapa waktu lalu, seharusnya surat teguran itu hanya diberikan sekali. Namun tolerir, kemenpora kemudian memberikan teguran hingga tiga kali. Setelah itu mengeluarkan SK Pembekuan. (Herwan)




































