KANALNEWS.co – Jakarta, Direktur Media Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Tommy Rusihan Arief menegaskan, sikap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Halim Mahfudz yang terus-terusan mempermalukan cabang olahraga terpopuler di Indonesia tersebut harus segera dihentikan.
“Halim harus segera dipecat. Sebab, semua tindakannya mempermalukan dan merusak PSSI sebagai organisasi terhormat,” tegas Tommy di Jakarta, Kamis, (21/2/2013).
Tommy juga menambahkan, PSSI patut menyelidiki motivasi tersembunyi dari semua gerak-gerik Halim Mahfudz yang sangat mencurigakan dan harus ada langkah nyata dalam menyikapi hal tersebut baik secara internal maupun eksternal.
Menurutnya, Halim sangat tidak memenuhi kualifikasi Sekjen seperti diamanatkan pasal 63 ayat 2 Statuta PSSI.
“Halim tidak memenuhi standard profesional, karena sama sekali tidak memahami persoalan dan filosofi sepak bola. Sehingga, semua tindakannya justru mempermalukan PSSI baik internal maupun eksternal,” imbuhnya.
Dia juga mengatakan, sebagai Sekjen, Halim Mahfudz juga dengan sengaja melanggar porsi tugasnya sebagaimana diatur pasal 63 ayat 3 huruf A.
“Sebagai Sekjen, Halim hanya boleh melaksanakan tugas administratif atas instruksi Ketua Umum, Djohar Arifin Husin,” tandasnya.
Selama ini, dikatakan Tommy, Halim bertindak pongah sehingga berani mencatut nama PSSI untuk urusan eksternal tanpa restu Ketua Umum. Tentunya, hal tersebut dianggap membuat citra PSSI semakin buruk di mata masyarakat.
Berdasarkan Pasal 40 ayat 2 huruf C dan ayat 3 Statuta PSSI, Ketum PSSI dapat memberhentikan Sekjen.
“Halim sudah melakukan kegiatan yang meresahkan dan memecah belah PSSI. Bahkan, Halim melakukan tindakan melampaui kewenangannya karena terang-terangan menghasut dua oknum Komite Eksekutif (Exco), Sihar Sitorus dan Bob Hippy untuk memakzulkan Ketua Umum akibat merestui berdiri Badan Tim Nasional (BTN),” pungkasnya.
Penulis : Herwan Pebriansyah




































