
Kanalnews.co, JAKARTA– Kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka di kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang. Kini, ketiganya telah dinonaktifkan.
Hal itu disampaikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkumham). Ketiga petugas lapas berinisial RU, S dan Y dinonaktifkan agar fokus menjalani proses hukum.
“Iya keputusan terbaru dari Kepala Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, dinonaktifkan dari Lapas Kelas I Tangerang,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Apriyanti.
Rika mengatakan 3 pegawai Lapas itu dinokaktifkan mulai Jumat (24/9). Rika menyebut proses hukum terhadap ketiga tersangka saat ini terus berjalan
“Proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
Ketiga tersangka berinisial RU, S dan Y dijerat dengan Pasal 359 KUHP. Pasal itu mengatur soal adanya kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.





































