KANALNEWS.co Jakarta, Wakil Ketua Dewan Pembina (wakawabin) Demokrat Marzuki Alie menyiratkan akan memberhentikan Anas Urbaningrum sebagai ketua umum partai Demokrat.

Menurutnya, sesuai mekanisme di dewan kehormatan dan majelis tinggi menyusul ditetapkannya Anas sebagai sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam gratifikasi mobil terkait kasus Hambalang.

“Kita ada mekanisme, ada dewan kehormatan, ada majelis tinggi. Nanti mereka yang proses kalau benar,” kata Marzuki Alie di Jakarta, Jumat (8/2/2013).

Marzuki mengatakan, Demokrat akan menunggu penjelasan resmi dari KPK soal status Anas. Dia juga enggan mengomentari lebih lanjut soal kabar penetapan status tersangka Anas tersebut.

“Saya tidak mau masuk ke wilayah yang katanya-katanya. Saya kan bukan kan orang yang mengomentari hal yang imajiner. kalau nanti salah repot,” katanya.

Mantan Sekjen Partai Demokrat ini hanya mengungkapkan, Demokrat akan menyerahkan Anas kepada proses hukum.

“Sebaiknya biarkan proses penegakan hukum berjalan,” kata dia.

Anas diindikasikan bakal dijerat dengan dugaan penerimaan hadiah dari dua perusahaan pelaksana proyek Hambalang, yaitu PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya.

Mobil Toyota Harrier bernomor polisi  B 15 AUD milik Anas yang dibeli di dealer mobil Duta Motor Pecenongan, Jakarta Pusat diduga pemberian dari dua kontraktor tersebut karena telah dimenangkan dalam tender proyek Hambalang.

 

Penulis : Herwan Pebriansyah