KANALNEWS.co, Cirebon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat mengklaim partisipasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) seretak yang berlangsung pada 9 Desember 2015 lalu mencapai 70 persen dan itu menandakan para pemilik suara masih mau menggunakan hak suaranya.

“Untuk Pilkada Serentak, pada 9 Desember lalu partisipasi pemilik suara mencapai 70 persen secara Nasional,” kata Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik di Cirebon, Jawa Barat Senin (29/12/2015).

Husni menjelaskan, para pemilik suara yang berkisar 70 persen menggunakan haknya, menandakan bahwa Pilkada serentak ini masih baik, sementara untuk 30 persen pemilih yang tidak memberikan hak suaranya, sesungguhnya adalah bentuk partisipasi juga, namun mereka tidak memiliki calon yang sesuai dengan keinginannya.

“30 persen tidak menggunakan hak suaranya dan tidak mendatangi tempat pemungutan suara, sesungguhnya itu juga merupakan salah satu bentuk partisipasi,” katanya lebih lanjut.

Ia menggaris bawahi, meski ada dua daerah yang jumlah partisipannya di bawah 50 persen akan tetapi secara keseluruhan dalam Pilkada serentak kali ini sama saja dengan Pilkada sebelumnya dan tingkat partisipasinya masih sama, akan tetapi jika dilihat dari ongkos Pilkada serentak ini lebih murah dengan adanya batasan untuk alat peraga kampanyenya.

“Untuk partisipasi itu masih sama dengan Pilkada sebelumnya, akan tetapi untuk Pilkada serentak ini lebih kecil biayanya yaitu sekitar 1:5,” tuturnya.

Pilkada serentak berlangsung baik dengan indikator, bahwa proses pemungutan suara berjalan dengan lancar tidak ada kerusuhan yang terjadi.

“Semua berjalan baik, terbukti setelah diselenggarakannya Pilkada tidak ada kerusuhan dan pemungutannya berjalan lancar,” ungkapnya. (Setiawan)