KANALNEWS.co – Jakarta, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat (Wasekejen PD) Saan Mustofa mengatakan, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tak harus menyerahkan surat pengunduran diri kepada Dewan Pimpinan Pusat dan Majelis Tinggi Partai Demokrat.
“Pernyataan lisan Anas dalam konferensi pers Sabtu lalu untuk berhenti dari jabatannya di Demokrat,” ujar Saan di Jakarta, Senin (25/2/2013).
Menurut Saan, hal ini untuk menegaskan sekaligus sebagai bentuk pemberitahuan kepada Partai Demokrat yang sampai saat ini belum menerima surat pengunduran diri Anas.
“Sebenarnya tidak ada keharusan (menyerahkan surat). Ketika menyatakan berhenti, kan otomatis,” katanya lebih lanjut.
Dalam dalam konferensi pers yang berlangsung di kantor DPP Demokrat, Sabtu (23/2/2013), Anas lebih memilih kata ‘berhenti’ ketimbang ‘mengundurkan diri’.
“Karena saya sudah punya status tersangka, meski saya yakin posisi tersangka saya lebih karena faktor-faktor nonhukum, tetapi saya punya standar etik pribadi,” ujar Anas.
Dia juga menegaskan, sesuai standar etik pribadinya, kalau ditetapkan sebagai tersangka, maka otomotis akan berhenti sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
“Ini bukan soal jabatan dan posisi, ini soal standar etik. Alhamdulilah standar etik saya cocok dengan pakta integritas Partai Demokrat,” lanjutnya.
Saya sendiri di tempat ini seminggu lalu sudah menandatangani pakta integritas. Dengan atau tanpa pakta integritas, standar etik saya mengatakan, saya berhenti sebagai Ketua Umum Partai Demokrat,” kata Anas.
Penulis : Setiawan Hadi









































