KANALNEWS.co, Jakarta – Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menjelaskan sikap Presiden memutuskan menunda pengesahan RUU KUHP, namun melanjutkan untuk mengesahkan RUU KPK setelah melalui berbagai pertimbangan salah satunya hasil survei.
“Tentu ada alasan-alasan (Presiden melanjutkan pengesahan RUU KPK). Pertama hasil survei menunjukkan bahwa yang menyetujui untuk revisi UU KPK itu lebih banyak,” ujar Moeldoko di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (23/9).
Moeldoko merujuk pada hasil survei Kompas yang menyatatakan sebanyak 44,9 persen masyarakat ingin agar UU KPK direvisi. Selain itu, revisi dilakukan dengan pertimbangan keberadaan lembaga antirasuah itu bisa menghambat upaya investasi. “Ada alasan lagi berikutnya bahwa lembaga KPK itu bisa menghambat upaya investasi,” ungkapnya.
Revisi UU KPK tegasnya tidak melemahkan lembaga anti korupsi. Pengawasan terhadap lembaga KPK pun dinilainya merupakan hal yang wajar. Begitu pula terkait poin pengadaan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam revisi UU KPK. Mantan Panglima TNI itupun kemudian mencontohkan kasus yang menjerat RJ Lino, mantan Dirut PT Pelindo II yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan tiga unit QCC sejak 2015.
“Berikutnya SP3, ada case-case yang menunjukkan bahwa dengan tiadanya SP3 berapa orang jadi korban? Lu mau jadi korban? Buktinya RJ Lino empat tahun digantung. Kenapa kok digantung? Kan begitu. Siapa orang mau digantung seperti itu?,” ungkapnya.
Dalam revisi UU KPK ini disebutkan KPK memiliki kewenangan menerbitkan SP3 terhadap suatu kasus dugaan korupsi jika tak tuntas dalam waktu dua tahun. Menurut Moeldoko, jika suatu lembaga mendapatkan kekuasaan absolut justru akan membahayakan.
“Jadi, enggak adalah orang yang dikasih kekuasaan absolut itu bahaya. Bahaya. Dan negara yang demokrasi tidak ada kekuatan absolut itu. Presiden aja siapapun boleh kontrol kok,” kata dia. (ANT)








































