KANALNEWS.co, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang berbuat keonaran dan menyimpang bisa ditindak dengan peringatan bahkan dibekukan. Langkah pembekuan bahkan ini bisa diambil terhadap ormas yang anti-Pancasila dan menghina lambang negara.
“Kan sudah jelas itu. Kalau ngomong kasar, onar, ya peringatan-peringatan dulu dan itu akan kami bahas dengan Kejaksaan, Kepolisian dulu,” kata Tjahjo Kumolo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (2/11/2016).
Menurut Tjahjo, sejumlah proses yang akan ditempuh di antaranya pemberian peringatan sebanyak dua hingga tiga kali sebelum membekukan ormas pembuat onar, hal itu terkait rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar pada 4 November 2016.
“Aksi demonstrasi dan menyalurkan aspirasi merupakan hak warga negara. Begini ya. Ini beda masalahnya. Besok itu hanya demo. Apa yang diteriakkan kan belum tahu. Meneriakkan aspirasi, itu hak, enggak ada masalah,” katanya.
Membekukan ormas menurutnya sejatinya bukan berada di bawah kewenangan kemendagri semata melainkan juga melibatkan pihak lain termasuk kepolisian, kejaksaan, dan lain-lain melalui pengaduan masyarakat.
“Mendirikan ormas begitu mudahnya, membekukan ormas ada tahapannya, peringatan 1, peringatan 2, peringatan 3, wah panjang. Itu wewenangnya di Kejaksaan ada, pengaduan masyarakat, Kepolisian, Kemendagri. Itu mau coba kami atur,” katanya.
Namun sekali lagi ia menegaskan bahwa negara dan Undang-Undang melindungi masyarakat untuk berserikat, berkumpul, menyalurkan pendapat, bahkan untuk membuat ormas. (Setiawan)









































