KANALNEWS.co, Jakarta – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia tidak mempermasalahkan Habib Rizieq Shihab yang akan mengadu ke Komisi Hak Asasi Manusia PBB terkait pemanggilan pihak kepolisian atas diri kliennya dengan dugaan kasus konten porno dalam pesan Whatsapp.

Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menjelaskan hal itu untuk menanggapi pernyataan pengacara Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) yang akan mempermasalahkan Imam Besar FPI itu ke komnas HAM PBB terkait pemanggilannya oleh Kepolisian Indonesia.

“Saya kira kalau mau minta bantuan PBB itu hak mereka,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Menurutnya, jika hal tersebut benar dilakukan tentunya pihaknya akan menghargai upaya tersebut sebagai hak Habib yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. “Kita juga harus menghormati itu,” katanya lebih lanjut.

Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan, terkait rencana untuk memasukkan nama Habib Rizieq ke dalam daftar blue notice Interpol yang akan bekerjsama dengan penegak hukum dinegara lain, pihaknya hingga kini belum mendapat laporan dari penyidik kasus tersebut. “Belum dapat laporan penyidik sudah kirim surat ke Interpol Indonesia, apa belum,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penyidik adalah pihak yang memiliki kuasa untuk meminta bantuan kepada Interpol. “Itu adalah kewenangan penyidik untuk minta bantuan Interpol pusat di Lyon, Prancis, tentunya melalui National Central Bureau di Jakarta, ” katanya.

Penerbitan Blue Notice Interpol bisa dilakukan dengan status hukum Rizieq masih sebagai saksi. Sementara jika Rizieq ditetapkan sebagai tersangka maka akan dimasukkan ke daftar red notice sehingga bisa dilakukan penangkapan.

“Kalau belum tersangka bisa aja digunakan blue notice untuk mengetahui posisi dan kegiatannya. Tapi kalau statusnya sudah tersangka dan minta bantuan penangkapan, kami bisa minta bantuan jalur Interpol dengan melalui red notice,” katanya.

Untuk itu ia mengimbau Rizieq untuk mau hadir dalam pemeriksaan penyidik karena justru dengan cara tersebut maka saksi dapat melakukan klarifikasi atau membela diri. “Sebaiknya memang datang, mengklarifikasi bahwa saya tidak melakukan, itu haknya membela diri. Kalau enggak bisa datang ke sini, terus bagaimana,” katanya.

Sementara terkait pihak yang menjadi penyebar konten yang mengandung pornografi tersebut, pihaknya berjanji akan mencari pelakunya setelah memeriksa semua pihak yang diperkirakan terlibat. (Herwan)