KANALNEWS.co – Jakarta, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengaku belum menerima putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 menyusul 10 parpol sebelumnya.
“Kami membicarakan persoalannya jika putusan Bawaslu sudah kami terima. Sampai siang tadi putusan Bawaslu belum ada di meja saya,” ujar Husni di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/2/2013).
Menurutnya, KPU tidak tahu alasan yang dibangun Bawaslu dalam putusan tersebut.
Karena itu, KPU masih akan mendiskusikan putusan Bawaslu denagn beberapa pakar.
“Kami masih akan diskusikan setelah terima putusan. KPU boleh menolak putusan Bawaslu,” imbuh dia.
Dia berharap Bawaslu segera menyerahkan putusan itu kepada KPU.
Penulis : Setiawan Hadi








































