KANALNEWS.co – Jakarta, Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima dua surat pengunduran diri penyidik yang berasal dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atas nama Kompol Ganis dan AKP Handono Subiakto.
“Ada surat yang dilayangkan oleh Kompol Ganis yang mengajukan pengunduran diri dengan alasan ingin berkarir di instansi awal dan tadi juga baru masuk surat permintaan pengunduran diri dari Ajun Komisaris Polisi (AKP) Handono Subiakto alasannya juga karena ingin berkarir di instansi awal,” kata juru bicara KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Kamis (13/12).
Untuk pengunduran Kompol Ganis, menurut Johan, sudah disetujui oleh pimpinan KPK.
“Masa tugas Kompol Ganis seharusnya habis pada Maret 2013, dari informasi, pimpinan menyetujui pilihannya untuk berkarir di kepolisian,” ujarnya.
Sebaliknya, AKP Hadono Subiakto sudah bertugas selama 3 tahun 9 bulan di KPK dan akan habis masa tugasnya pada Februari 2013.
“Seperti disampaikan oleh pimpinan kita harus menghormati pilihan para penyidik, sama juga seperti menghormati pilihan penyidik yang ingin menetap di KPK, jadi sepertinya pimpinan akan merestui permintaan pengunduran diri ini,” ungkap Johan.
Namun, Johan membantah isu penyidik Polri yang ada di KPK tidak diperhatikan kariernya.
“Ada penyidik yang disekolahkan ke luar negeri oleh KPK semasa bertugas di sini, jadi tidak benar karier penyidik tidak diperhatikan di KPK,” jelas Johan.
Dengan mundurnya dua penyidik Polri tersebut, total tinggal 50 penyidik asal Polri yang bertugas di KPK untuk menangani 34 kasus yang tengah diusut oleh KPK Sebelumnya pada Oktober 2012, 20 penyidik ditarik oleh Polri, tapi 5 di antaranya memutuskan tetap berada di KPK sedangkan pada 2 November ada juga 6 penyidik Polri di KPK yang mundur.
Kemudian pada 30 November 2012, Mabes Polri juga tidak memperpanjang masa tugas 13 personil penyidik yang bekerja di KPK, dengan 6 orang masuk dalam penyidik internal KPK, sehingga total ada 27 penyidik Polri yang kembali ke Polri dalam periode Oktober-Desember 2012.
Untuk mengatasi kekurangan penyidik, menurut Johan, KPK merekrut penyidik internal. Saat ini KPK tengah mendidik 26 penyidik internal KPK yang berasal dari pegawai KPK dan rencananya akan mulai bertugas pada Februari 2013.
“Rencana ke depan, salah satunya adalah melakukan rekrutmen penyidik internal, kebutuhanlah yang membuat KPK melakukan hal itu, bukan berarti kami tidak butuh personil dari kepolisian atau kejaksaan,” tandas Johan
Penulis : Herwan Pebriansyah
Sumber : Antara








































