KANALNEWS.co – Jakarta, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP menyatakan membantah kabar bahwa Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Ham (Kemkumham) atas permintaan KPK.
“Tidak benar (kabar dicegah)dan belum ada permintaan cegah untuk Anas yang dilayangkan KPK ke Ditjen Imigras,” kata Johan Budi ketika dihubungi, Senin (31/12/2012).
Sebelumnya telah beredar kabar dikalangan media bahwa Anas telah dicegah berpegrian ke luar negeri dan menurut informasi tersebut, Anas Urbaningrum tidak dapat melakukan perjalanan umroh ke tanah suci pada tanggal 26 Desember lalu, lantaran tidak mendapatkan izin pemberangkatan dari Ditjen Imigrasi.
Untuk menghindari pertanyaan seputar kebatalannya pergi umroh tersebut, Anas pada tanggal 26 Desember melakukan perjalanan ke Jawa Timur, kata sumber tersebut.
KPK diketahui memang tengah mendalami keterlibatan Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi proyek pembangunan sekolah olahraga nasional di Hambalang, Jawa Barat. Di mana, diduga ada aliran dana proyek Hambalang yang mengalir ke Anas dalam bentuk sebuah mobil mewah.
Penulis : Herwan Pebriansyah








































