KANALNEWS.co, Jakarta – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Syihab, ke dalam daftar pencarian orang sebagai tersangka dugaan penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi.

“Sudah diterbitkan DPO pada hari ini,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Jakarta Rabu (31/5/2017).

Perwira menengah polisi senior itu mengatakan polisi menjalankan beberapa tahapan; mulai dari melayangkan surat panggilan, penetapan tersangka, penangkapan, DPO hingga menerbitkan red notice dan saat ini penyidik menggelar rapat guna menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap Rizieq.

“DPO kepada Rizieq karena dia tidak berada di Indonesia,” tegasnya.

Sebelumnya, Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar menyarankan kepada Habib Rizieq Shihab untuk mengikuti proses hukum yang ada, pasalnya sebagai ulama harusnya pentolan Aksi Bela Islam itu harus memberikan contoh yang baik.

“Beliau itu ulama, sebagai ulama harus memberi contoh yang baik,” ujar Nasaruddin di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (30/5).

Sebagai Warga Negara Indonesia, Nasaruddin meyakini Habib Rizieq yang kini berstatus Tersangka dugaan pornografi itu akan kembali ke Indonesia karena menghargai hukum. “Saya yakin teman saya itu akan menghargai hukum yang berlaku di negerinya sendiri. Mari kita perlakukan (Habib Rizieq) dengan baik,” kata Nasaruddin.

Mantan Wakil Menteri Agama itu juga meminta Habib Rizieq tidak perlu khawatir, sebab masih ada upaya hukum lainnya yang bisa digunakan jika memang tidak bersalah. “Masih ada kan alternatif hukum yang bisa dilewati,” kata Nasaruddin. (Herwan)