KANALNEWS.co, Jakarta – Pasca keluarnya surat penonaktifan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh Pimpinan DPR, anggota MKD dari Fraksi Partai NasDem, Akbar Faisal mengamuk jelang rapat internal yang akan memutuskan nasib kepada ketua DPR RI Setya Novanto terkait saham Freeport Indonesia.

“Saya dapat surat penonaktifkan sementara. Saya di nonaktikan dari MKD saya gak ngerti mereka paham Undang-Undang atau tidak,” ujar Akbar sebelum memasuki ruang MKD, di hadapan wartawan, Rabu (16/12/2015).

Keluhan Akbar ini terkait dengan laporan Anggota MKD dari Fraksi Golkar, Ridwan Bae yang menilai dirinya telah membocorkan materi rapat tertutup MKD saat menyidangkan Setya Novanto.

“Saya diadukan oleh Ridwan Bae,” ketusnya

Dan atas aduan tersebut Pimpinan DPR melalui surat yang ditandatangani Wakil DPR Fahri Hamzah menonaktifkan sementara Akbar Faisal, namun ia tetap bersikeras mengikuti rapat internal MKD dalam rangka memutuskan sanksi terhadap Setya Novanto.

Selain itu, Ia juga meminta rapat internal Mahkamah dapat terbuka, agar publik mengetahui proses pengambilan keputusan sanksi terhadap Setya Novanto.

Akbar sebelumnya juga telah  melaporkan balik tiga Anggota MKD dari Fraksi Golkar yakni Ridwan Bae, Kahar Muzakir dan Adies Kadir ke Pimpinan DPR setelah menghadiri konfrensi pers Menkopolhukam, Luhut Binsar Panjaitan yang akan menjadi saksi dalam sidang MKD.

“Saya juga sudah melaporkan mereka, tapi nyatanya hingga saat ini mereka masih hadir dan ikut dalam MKD. Kalau menggunakan logika dari surat pimpinan DPR ini, maka tiga orang ini juga tidak boleh ikut dalam rapat ini,” jelasnya.

Dia pun mengaku curiga terhadap pimpinan DPR yang lebih memilih memuluskan pengaduan terhadap dirinya. Dengan perhitungan bila dirinya disingkirkan dari sidang putusan final hari ini, maka voting untuk menentukan vonis akan menguntungkan Setya Novanto.

“Perolehan suara akan imbang sehingga Setya diduga tak akan mendapatkan sanksi sedang apalagi berat. Kalau sampai putusan sidang melalui mekanisme voting, ini bisa berpotensi seri dengan tidak adanya saya. Kalau seri kan bisa saja orang yang melanggar etika lolos,” tegasnya.

Diketahui, ada tiga pilihan terkait vonis ini. Pertama, bahwa Setya tak terbukti melanggar etika. Kedua, Setya terbukti melanggar dan mendapatkan sanksi sedang, yakni mesti lengser dari kursi pimpinan DPR. Ketiga, terbukti melanggar dan mendapatkan sanksi berat, dipecat dari keanggotaan dewan.

Akbar menegaskan dirinya akan terus berupaya masuk dan hadir dalam sidang minimal agar jalannya sidang sedari awal berlangsung terbuka.

“Hari ini DPR menunjukkan tontonan yang luar biasa memalukan. Saya akan lawan dan akan tetap masuk ke dalam.” (Setiawan)