Foto dok Kemenko Polhukam

 

Kanalnews.co, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa soal penampungan pengungsi Rohingya bersifat hanya  sementara. Sebab, Indonesia tidak ikut meratifikasi Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi dan Protokol 1967.

Mahfud mengatakan, Indonesia itu sebenarnya tak ikut sebagai pihak yang menandatangani atau meratifikasi penampungan pengungsi.

“PBB sudah bentuk UNHCR itu, ya untuk mengatur itu,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah Indonesia memiliki rasa kemanusiaan, sehingga mau menampung pengungsi Rohingya. Pasalnya, para pengungsi Rohingya terombang-ambing dan ada yang hampir mati di lautan dekat Kabupaten Bireuen, Aceh

“Kita punya rasa kemanusiaan juga. Akhirnya kita tampung. Sementara,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, TNI Angkatan Laut (AL) menarik kapal pengangkut pengungsi Rohingya menuju Pelabuhan Kruengkeukuh di Kota Lhokseumawe, Aceh. Kapal itu dikabarkan banyak mengangkut anak-anak dan perempuan etnis Rohingya.

Penarikan itu atas perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono. (RR)