KANALNEWS.co, Cikarang – PT. Jasa Marga (Persero) selaku operator jalan bebas hambatan Jakarta-Cikampek melarang angkutan bermuatan tonase untuk melewati ruas tol maupun jalan biasa pada Jumat (9/9) hingga Senin (12/9) pukul 24.00 Wib atau tiga hari jelang Hari Raya Idul Adha 1437H.
“Pelarangan ini dilakukan pada delapan provinsi diantaranya Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali,” kata Humas Jasa Marga Bekasi, Kabupaten Bekasi, Iwan Aprianto di Kabupaten Bekasi, Rabu (7/9/2016).
Pelarangan ini menurutnya bertujuan untuk menghindari kemacetan panjang dan untuk mempermudah simulasi lalu lintas di ruas jalan tol dari arah Jakarta menuju daerah yang dituju oleh pemudik.
Kendaraan barang yang tidak boleh melewati jalur pemudik diantaranya, bermuatan bangunan, kereta gandengan, dan kontainer sementara khusus truk bahan bakar minyak, sembako, pos surat, pupuk, susu murni, dan barang eksport/import masih diizinkan melewati serta truk yang membawa barang bahan pokok yang mudah busuk mendapatkan prioritas utama.
Untuk kendaraan bermuatan air minum kemasan, Jasa Marga melarang melewati ruas tol maupun jalan biasa.
Pelarangan ini diperkuat oleh Surat Keputusan dari Kementrian Perhubungan yang menyatakan angkutan barang bertonase dilarang untuk melakukan perjalanan di ruas tol maupun jalan biasa dengan ketentuan yang tertera. Pihaknya merujuk pada pasal 96 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 menyatakan lalu lintas dan angkutan jalan adalah tanggung jawab dari Kementrian Perhubungan, Kementrian Pekerjaan Umum, Kementrian Perumahan Rakyat, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan dinas terkait ditingkat provinsi, kota, maupun kabupaten.
Pada pelaksanaannya akan dilakukan rekayasa lalu lintas, koordinasi dengan Polri guna mengantisipasi terjadinya kemacetan yang terjadi.
Dan juga mensiagakan dinas perhubungan Kabupaten serta Kota Bekasi guna mengatur lalu lintas yang kerap dilewati oleh pemudik. (Setiawan)







































