KANALNEWS.co, Jakarta – Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur Energi Terbarukan di Deiyai.

Dalam kasus ini, komisi antirasuah itu memeriksa mantan Direktur Utama PT Bank BRI itu sebagai saksi untuk anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo.

“Saya dipanggil untuk memberikan keterangan, kasih informasi,” kata Sofyan saat tiba di gedung KPK di Jalan Rasuan Said Jakarta Selatan sekitar pukul 11.05 WIB, Senin (25/1/2016).

Dewie diketahui bersedia mengawal pengajuan pembangunan proyek pembangkit listrik di daerah Deiyai dengan imbalan commitment fee sebesar 7 persen dari total anggaran sebesar Rp50 miliar.

“Ini bukan proyek di PLN, tapi di APBN,” ungkap Sofyan.

Pria bertubuh besar itu mengaku belum pernah melakukan rapat dengan Dewie Limpo terkait proyek tersebut. “Belum pernah, belum ada (rapat),” jawab Sofyan singkat. (Setiawan)