KANALNEWS.co, Gunung Kidul – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengingatkan seluruh peserta bakal calon Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah 2015 tidak menjadikan hari raya Idul Adha sebagai ajang kampanye.
“Seluruh pasangan calon diberikan kebebasan untuk berkurban karena hal itu merupakan ibadah. Namun saat memberikan hewan kurban dilarang menyatakan sebagai calon kepala daerah dan memasang gambar mereka dalam pembungkus daging,” kata Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Gunung Kidul Divisi Pengawasan, Budi Hariyanto, di Gunung Kidul, Kamis (10/9)
Ia menyatakan, pelarangan ini tertung dalam peraturan perundangan karena dapat dikategorikan sebagai politik uang dan berkampanye di tempat ibadah.
“Jangan sampai momentum hari raya kurban dijadikan bahan untuk kampanye,” imbaunya.
Selain itu pihaknya juga sudah memberikan imbauan kepada masing-masing pasangan calon untuk tidak manfaatkan hari raya melakukan kampanye terselubung hingga ke panwascam dengan melakukan pengawasan sejak H-3.
“Kami akan melakukan pengawasan maksimal, sampai saat ini terus melakukan pengawasan dan melakukan pencatatan terkait pelanggaran masa kampanye. Di antaranya pemasangan gambar di luar alat peraga kampanye KPU, dan kampanye tidak menunjukkan STTP,” tukasnya.
Selain itu, panwaslu bersama KPU juga melakukan pencermatan dalam DPS yang sudah diumumkan beberapa waktu lalu. “Kami berharap calon kepala daerah tidak melakukan pelanggaran karena itu bisa merugikan diri sendiri,” katanya (Setiawan)









































