KANALNEWS.co, Jakarta – Pakar komunikasi politik dari Universitas Indonesia Effendi Ghazali menyebut pernyataan anggota Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri terkait komentarnya tentang putusan hakim PN Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi soal praperadilan Komjen Budi Gunawan, tidak mengandung unsur pencemaran nama baik.
“Dalam kasus ini, saya simply (sungguh) tidak menemukan satu pun unsur penghinaan atau fitnah atau pencemaran nama baik. Jadi tidak ada lagi keahlian saya yang dibutuhkan untuk proses selanjutnya,” kata Effendi di Bareskrim, Jakarta, Senin (5/10/2015).
Sarpin sebagai pejabat publik menurut Effendi seharusnya terbuka dan harus siap dikritik dalam konteks kebijakan publik yang dikeluarkannya dan pernyataan Taufiq hanya kritik, bukan penghinan.
“Harus dibedakan antara kritik dengan penghinaan,” tegas Effendi.
Ia juga menyatakan, kasus ini seharusnya tidak sampai ke ranah hukum, tetapi dia menghormati sikap Sarpin yang melaporkan kasus ini ke polisi.
Effendi Ghazali adalah saksi ahli meringankan bagi anggota Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi diperiksa penyidik Bareskrim Polri, selain Effendi saksi ahli lainnya adalah pakar hukum administrasi negara Universitas Islam Indonesia (UII) Ridwan HR.
Kuasa hukum Taufiq, Dedi J. Syamsuddin, berharap keterangan ketiga saksi ahli menjadi pertimbangan penyidik untuk menghentikan penyidikan kasus yang menjerat kliennya.
“Harapannya nanti bisa di-SP3,” ujar Dedi.
Sementara saksi ahli meringankan lainnya adalah pakar hukum pidana UI Eva Achjani Zulfa akan diminta keterangan oleh penyidik Bareskrim Jumat pekan ini. (Setiawan)










































