KANALNEWS.co, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah untuk tidak lagi ragu menghukum mati bandar narkoba yang telah nyata merusak bangsa dan generasi muda pada khususnya.

“Kalau memang sudah ditetapkan seperti itu (hukuman mati) ya, harus tetap dihukum mati,” ujar Wakil Ketua MUI, KH Maruf Amin, di Jakarta, Selasa (3/3/2015).

Menurutnya, pemerintah tak perlu bimbang, karena banyaknya tekanan dari negara lain dan bandar narkoba harus dihukum mati agar mereka jera dan juga memberikan efek jera bagi yang lainnya.

“Narkoba menimbulkan ketergantungan serta merusak tubuh secara serius. Narkoba merusak saraf, otak, hati, dan merusak moral dan sosial masyarakat. Oleh karena itu bandar maupun pengedarnya harus dihukum mati,” tegas dia.

Hukuman mati bagi bandar dan pengedar narkoba juga sesuai dengan fatwa MUI.

“MUI menghimbau pemerintah untuk tidak ragu melaksanakan hukum mati,” imbuh dia.

Dua warga negara Australia, anggota sindikat “Bali Nine” Myuran Sukumaran dan Andrew Chan saat ini sedang menunggu eksekusi mati. Australia maupun PBB telah meminta pemerintah untuk membatalkan eksekusi tersebut. (Herwan)