KANALNEWS.co, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melaporkan kapal MV Hai Fa, yang diawaki warga Tiongkok dan kembali ke negara asalnya setelah divonis denda karena membawa ikan ilegal, ke Interpol.
“Kami sudah melaporkan Hai Fa kepada Interpol,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (15//6/2015).
Menteri KKP menyatakan, kapal tersebut seharusnya tetap dinyatakan bersalah karena menyalahi sejumlah regulasi pelayaran internasional selain itu Pengadilan Tinggi Maluku telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon terkait kasus kapal MV Hai Fa dengan memvonis denda terhadap nakhoda kapal tersebut senilai Rp200 juta.
Sebelumnya, Susi mengungkapkan hampir seluruh kapal eks-asing digunakan untuk menangkap ikan secara tidak sah (illegal fishing) di kawasan perairan Indonesia.
“Hampir 99,99 persen kapal eks-asing terlibat dalam illegal fishing. Setidaknya tidak melaporkan hasil tangkapan,” demikian Susi.
Pemerintah melalui KKP sejak November 2014 telah melarang kapal eks-asing mencari ikan di perairan Indonesia dengan menerbitkan kebijakan moratorium perizinannya. (Herwan)







































