KANALNEWS.co, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur telah memecat sebanyak 31 aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan tidak masuk kerja selama 46 hari atau lebih.
Dalam keterangan tertulis pada Jumat (7/7/2017) Menpan-RB memecat ASN berdasarkan hasil dari sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) yang berdasarkan peraturan pemerintah No. 53/2010.
“Bapek telah menggelar sidang, terhadap 35 ASN. Sebanyak 31 ASN melanggar Peraturan pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS karena tidak masuk kerja 46 hari atau lebih,” jelasa Asman di Jakarta, Jumat.
Menpan-RB selaku selaku Ketua Bapek menjelaskan dari 35 Aparatur Sipil Negara yang disidang, 31 ASN secara resmi diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS) oleh pemerintah, dan sementara empat PNS lainnya sanksinya lebih ringan.
“Ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin tegas dan serius dalam menangani indisipliner pegawai,” ujar Asman.
Menteri Asman pun berharap, agar kasus disiplin PNS ini tidak berulang. Karena itu Asman menekankan pentingnya peran atasan dalam pembinaan perilaku anak buahnya.
“Saya harap atasan dari ASN tersebut dapat mengontrol anak buahnya serta dapat memberikan bimbingan bawahannya,” tambah dia. (Setiawan)









































