KANALNEWS.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan dua pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi dana hibah dari Kemenpora untuk KONI.

Pejabat Kemenpora tersebut adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora, Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET), serta Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).

“Para tersangka ditahan 20 hari pertama di sejumlah lokasi,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (20/12/2018).

Dijelaskan bahwa Ending Fuad Hamid ditahan di rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Jhonny E Awuy, ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat,sedangkan Mulyana ditahan di Rutan cabang KPK di Kav. C-1.

Sementara, Adhi Purnomo dan Staf Kemenpora Eko Triyanto ditahan di Rutan cabang KPK di Kavling K-4. Mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan pascaoperasi tangkap tangan pada Selasa, 18 Desember 2018.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).(Mul)