KANALNEWS.co, Jakarta – Mahkamah Konstitusi menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) secara tertutup untuk mengambil keputusan terkait perkara sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015 yang masih belum diputus.
“Selasa ini hingga besok Rabu, agenda Hakim Konstitusi adalah Rapat Permusyawaratan Hakim untuk pengambilan keputusan atas perkara-perkara sengketa pilkada yang belum diputus kemarin Senin,” kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, di Jakarta, Selasa (19/1/2016).
Ia menjelaskan, rencananya hasil RPH berupa putusan dismissal oleh Mahkamah, akan disampaikan dalam sidang pleno terbuka untuk umum mulai Kamis (21/1). dan dalam putusan dismissal ini, Majelis Hakim Konstitusi akan memutuskan apakah tiap perkara dapat diperiksa lebih lanjut atau gugur.
Sebelumnya pada Senin Mahkamah telah menggelar sidang putusan dismissal tahap pertama dan memutuskan untuk menolak 35 perkara sengketa pilkada dari 40 perkara yang dibacakan putusannya dan sebanyak 35 perkara tersebut tidak dapat diterima oleh Mahkamah karena melampaui tenggang waktu pengajuan permohonan, atau tiga kali 24 jam sejak SK KPU ditetapkan.
“Jadi, dari sidang pengucapan putusan kemarin belum ada perkara yang dinyatakan lolos,” kata Fajar lebih lanjut.
Ketentuan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, memuat batas waktu pengajuan permohonan sengketa pilkada adalah 3×24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara oleh KPU setempat.
Sementara itu, sebanyak lima perkara telah ditarik kembali oleh pemohon.
“Maka Mahkamah mengeluarkan ketetapan terkait dengan lima perkara yang sudah ditarik tersebut,” kata Fajar. (Setiawan)







































