
Kanalnews.co, JAKARTA– Presiden RI Joko Widodo berencana membentuk Dewan Pengarah Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Tugasnya apa saja?
Dalam draf rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Otorita Ibu Kota Nusantara disebutkan adanya dewan pengarah. Mereka nanti akan memberikan arahan kepada kepala dan wakil otorita IKN.
“Dewan Pengarah Otorita adalah pengarah pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara,” demikian bunyi Pasal 1 poin 13 draf rancangan Perpres tersebut.
Adapun sejumlah tugas Dewan Pengarah Otorita adalah memberikan arahan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pada proses persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.
Selain itu, menerima dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak yang terkait, sehubungan dengan pemindahan IKN. Berikutnya, melaporkan hal-hal yang bersifat strategis terkait pelaksanaan persiapan hingga pemindahan IKN.
Dewan Pengarah Otorita juga berwenang meminta penjelasan Kepala Otorita terkait persiapan hingga pemindahan IKN, berkoordinasi dengan Otorita IKN dalam melakukan sinkronisasi dan sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Dewan Pengarah tersebut bakal dipimpin Menteri Bappenas serta tujuh orang anggota. Tujuh anggota Dewan Pengarah di antaranya Menteri Koordinator bidang Perekonomian; Menteri Koordinator Maritim dan Investasi; Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Kemudian, Menteri Keuangan; Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; serta Menteri Dalam Negeri. (ads)




































