
Kanalnews.co, JAKARTA– Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengungkapkan belum ada pembicaraan dengan para ketum partai membahas putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan pemilu. PKB menyerahkan sepenuhnya kepada DPR.
“Belum. Belum, belum. Nanti kami serahkan kepada DPR RI untuk menyikapi keputusan MK itu dalam bentuk Undang-Undang Pemilu yang baru,” ujarnya.
Ia menegaskan revisi UU Pemilu harus dilakukan sebagai bagian dari kebutuhan dan perkembangan zaman. Namun perlu ada perbaikan dalam pemilu, salah satunya dengan perketat pengawasan.
“Salah satu yang akan menjadi sorotan PKB adalah agar ada pasal-pasal yang mengurangi suburnya transaksi jual beli suara. Sanksinya diperberat, pengawasannya diperketat, mekanisme penyelenggaranya harus diperkuat,” ujarnya.
“Kalau perlu, partai-partai politik menjadi pengawas KPU (Komisi Pemilihan Umum), dan pengawas langsung.” katanya.
Sebelumnya, MK memutuskan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.
Pemilu nasional adalah pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah. Pemilu daerah bisa dilaksanakan 2 tahun sampai maksimal 2,5 tahun. (sis)



































