
Kanalnews.co, JAKARTA– Kepolisian kembali menemukan kasus penipuan bermodus trading, kini bernama Viral Blast. Polisi pun telah menyita sejumlah aset yang mencapai nilai puluhan miliar rupiah.
Sebelumnya, direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus robot trading bernama Viral Blast. Mereka telah menipu membernya hingga Rp 1,2 triliun.
Polisi kini menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya sudah ditangkap, sementara satu lainnya masih diburu.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan sudah menyita dua rumah senilai Rp 15 miliar. Tak hanya itu, polisi juga melakukan penggeledahan di Apartemen One Icon Residence Surabaya unit 5305-5306 milik tersangka Putra Wibowo, yang merupakan pendiri Viral Blast, bersama para tersangka lainnya.
Selain itu, juga melakukan penggeledahan di kantor PT Trust Global di Royal Residence, Surabaya.
“Aset-aset para tersangka yang merupakan petinggi PT Trust Global Karya (Viral Blast) yang berhasil disita di Surabaya kemarin berupa satu unit rumah mewah di Graha Family milik Tersangka Minggus Umboh, satu unit rumah mewah di Green Lake milik Tersangka Zainal Hudha Purnama yang keduanya senilai Rp 15 miliar,” kata Whisnu Hermawan.
“Dengan tujuan untuk menemukan dokumen terkait tindak pidana penipuan robot trading Viral Blast dan bukti-bukti harta kekayaan hasil kejahatan para tersangka,” katanya.
Penggeledahan juga dilakukan pada dua lokasi di Jakarta, yaitu rumah di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dan Kantor PT Trust Global di Rukan Garden Shopping Arcade, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Whisnu menyebut kondisi kantor sudah kosong sejak Februari 2022.
“Langkah ini dilakukan untuk memaksimalkan upaya penyidikan yang dilakukan,” katanya.
Bareskrim juga akan memeriksa Manajer Madura United, Zainal Hudha Purnama. Sebab, sebelumnya Zainal sempat menerima dana sponsor ke Madura United. (ads)




































