
Kanalnews.co, JAKARTA– Siap-siap bagi masyarakat yang belum menerima vaksin booster atau vaksin ketiga Covid-19 untuk segera melakukan vaksinasi. Sebab, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 akan memberlakukan wajib vaksinasi booster untuk tempat umum.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut kebijakan itu dilakukan agar antibodi masyarakat meningkat. Selain itu, pencapaian vaksinasi booster belum mencapai target.
“Saat ini untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi pesertanya, dan ke depannya akan segera menjadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas publik,” kata Wiku.
“Progres vaksinasi booster stagnan, gotong royong seluruh lapisan masyarakat menjadi kunci peningkatan cakupan,” ujar Wiku.
Berdasarkan data vaksinasi Kementerian Kesehatan per 1 Juli pukul 12.00 WIB, jumlah warga yang telah menerima vaksin dosis pertama yaitu 201.534.795 orang (96,77 persen).
Kemudian, capaian vaksinasi Covid-19 dosis kedua yaitu tercatat sebanyak 169.071.865 orang (81,18 persen), sementara capaian dosis ketiga yaitu 50.746.531 orang (24,37 persen).
Pemerintah sebelumnya menetapkan herd immunity adalah mencapai sasaran 208.265.720 orang. Sasaran vaksinasi itu terdiri atas tenaga kesehatan, lanjut usia, petugas publik, masyarakat rentan, dan masyarakat umum termasuk anak-anak usia 12-17 tahun serta usia 6-11 tahun. (ads)



































