
Kanalnews.co, JAKARTA– Status PPKM Jakarta naik ke level 2. Lantas, bagaimana nasib PTM Jakarta yang baru dilakukan secara penuh?
Sebelumnya, PPKM Jakarta naik ke level 2. Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali, Jakarta kembali masuk dalam kategori level 2.
Kasubag Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radjagah menjelaskan sejauh ini belum ada kebijakan untuk menghentikan PTM 100 persen. Namun, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh sekolah.
“Tetap berjalan, sementara belum ada kebijakan untuk disetop,” kata Taga Radjagah kepada wartawan, Selasa (4/1).
Menurut dia, berdasarkan SKB 4 menteri ihwal PTM, pemerintah pusat memang mewajibkan seluruh sekolah melaksanakan PTM 100 persen. Namun, DKI memberikan diskresi kepada orangtua yang belum memberikan izin anaknya mengikuti PTM di sekolah.
“Artinya kita mencoba untuk mengakomodir masyarakat yang masih ingin/khawatir kesehatan anaknya terganggu. Masih juga mungkin juga karena orang tua itu (takut) anaknya punya penyakit bawaan,” ujar Taga.
Untuk itu, Disdik juga tak tinggal diam. Sekolah wajib memberikan laporan terkait kondisi siswa setiap harinya akan dapat dimonitor.
“Setiap sekolah yang melaksanakan PTM ini melaporkan setiap hari kondisi yang sakit atau tidak, yang hadir, atau tidak ke sistem. Jadi bisa mendeteksi sedini mungkin. Jadi belum ada kebijakan mengkaji adanya PPKM level 2 ini,” paparnya.
“Artinya gini, kondisinya sudah terjadi dan ini baru hari inikan (informasi PPKM Level 2) yang namanya pertimbangan pasti ada, pertimbangan pasti penting, cuma tidak serta merta setop PTM langsung berhentinya,” kata dia menambahkan. (ads)




































