KANALNEWS.co, Jakarta – Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya meminta keterangan dari calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebagai saksi terkati kasus penghadangan kegiatan kampanye di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 25 November lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol RP Argo Juwono mengatakan, penyidik menerima Laporan Polisi Nomor : LP/5943/XII/2016/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 3 Desember 2016 dengan pelapor Tasri Effendi dan terlapor Rudy.

“Hari ini ada 12 saksi yang akan diperiksa termasuk Djarot sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Argo di Jakarta, Senin (5/12/2016).

Menurutnya, Rudy dituduh melanggar Pasal 187 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang menghalangi dan mengganggu kegiatan kampanye dan penyidik masih memeriksa beberapa saksi sehingga Rudy belum bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Kalau nanti penyidik sudah dirasakan cukup akan segera diberkas untuk diserahkan kepada kejaksaan,” ujar Argo.

Argo menambahkan, beberapa saksi yang diperiksa, terdiri dari orang yang mengetahui kejadian dan panitia kampanye dan mengungkapkan laporan gangguan kampanye itu adalah kasus kedua yang terjadi di Kembangan, Jakarta Barat. (Herwan)