KANALNEWS.co, Jakarta – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menduga kasus tindak pidana korupsi pengadaan “Uninterruptible Power Supply” (UPS) dalam APBD DKI Jakarta melibatkan legislatif, eksekutif dan pihak swasta sebagai rekanan.

“Komponen besarnya legislatif, eksekutif dan rekanan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Markas Polda Metro Jaya Kamis (19/3/2015).

Ia mengatakan penyidik kepolisian masih mendalami pihak perusahaan yang menjadi rekanan pengadaan UPS, namun, penyidik belum memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta namun memastikan akan memanggil perwakilan rakyat tersebut.

“Seluruh pihak yang terkait pengadaan UPS bagi 49 sekolah di DKI Jakarta itu berpotensi jadi tersangka. Kaitannya rentetan termasuk pihak yang berkaitan berpotensi menjadi tersangka,” tegas perwira menengah senior itu.

Selain itu Ia juga menekankan proses pengadaan UPS itu melibatkan eksekutif (Pemerintah Provinsi DKI Jakarta), legislatif dan rekanan yang berpotensi menjadi tersangka.

Penyidik Polda Metro Jaya akan menetapkan tersangka dugaan penggelembungan anggaran UPS itu tersebut usai gelar perkara dalam waktu dekat.

“Mabes Polri juga mengawasi penanganan kasus korupsi UPS senilai Rp5,8 miliar per unit tersebut.”

Hasil supervisi menunjukkan penyidik Polda Metro Jaya bekerja cukup cepat dengan memeriksa 87 orang dari 130 saksi yang akan dipanggil dalam kurun waktu 10 hari. (Herwan)