
Kanalnews.co, JAKARTA– KPK menetapkan eks pejabat Pajak Rafel Alun Trisambodo sebagai tersangka. Ia diduga melakukan suap dan gratifikasi.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan kasus Rafael telah naik ke tahap penyidikan. KPK menemukan dua alat bukti dugaan korupsi.
“Kami temukan peristiwa pidananya dan dari bukti permulaan yang cukup dan kami juga temukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.
KPK menyatakan hal yang diusut ialah dugaan suap dan gratifikasi. KPK juga telah memeriksa istri dan anak Rafael.
“Jadi yang ini kan dari temuan LHKPN, baru kemudian ke proses penyelidikan. Artinya, dari proses ini bisa ditemukan peristiwa pidana. Tentu jadi kewenangan KPK adalah pidana korupsi atau gratifikasi dan suap,” kata Ali Fikri beberapa hari lalu.




































