Foto dok ist

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean terancam hukuman penjara 10 tahan akibat cuitannya Allahmu lemah. Ia dijerat pasal berlapis.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana UU nomor 1 tahun 1946. Selain itu juga Pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Keduanya diketahui merupakan pasal tentang hukuman bagi pihak yang membuat keonaran.

“Sementara pasal itu (penodaan agama) tidak. Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun,” ujar Ahmad Ramadhan.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Ferdinand sebagai tersangka setelah diperiksa selama lebih dari 12 jam. Kini, ia ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.

Ferdinand bahkan sempat mengaku memiliki penyakit tertentu yang membuat ia mengunggah cuitannya tersebut. Namun, dokter memastikan ia dalam kondisi sehat. (ads)