Ist

Kanalnews.co, JAKARTA– Fakta baru terungkap dari kasus sumbangan rekayasa dari Heryanti Tio. Anak bungsu dari Akidi Tio itu ternyata tersandung kasus hukum di Polda Metro Jaya.

Dari informasi yang dihimpun, laporan polisi itu tertera dengan nomor LP/1025/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 14 Februari 2020. Pelapor laporan itu berinisial JBK. Dalam keterangan informasi laporan polisi itu, penyidik bahkan telah memanggil Heryanti sebanyak dua kali dalam kasus tersebut.

“Telah 2 (dua) kali memanggil terlapor sdri. HERYANTY TIO,” demikian bunyi keterangan di laporan polisi.

Namun begitu, belum diketahui terkait kasus apa yang menjerat Heryanti Tio tersebut. Kasus itu kini tengah ditangani di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengaku berencana mengungkapkan kasus yang melibatkan Heryanti Tio.

“Saya jelaskan nanti pukul 13.30 WIB,” kata Yusri dikonfirmasi, Selasa (3/8/2021).

Nama Heryanti belakangan menjadi viral setelah menyumbangkan bantuan Rp 2 triliun untuk penanganan kasus Covid-19 ke Polda Sumsel. Namun, hingga kini dana hibah tersebut belum juga terealisasi. (ads)