Foto ist

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Aksi smack down yang dilakukan Brigadir NP berbuntut panjang. Kini ia diberikan sanksi berupa hukuman penahanan selama 21 hari dan mendapatkan teguran tertulis serta didemosi dari jabatannya di satuan Reskrim dengan tidak diberikan kewenangan untuk penyelidikan dan penyidikan.

Keputusan itu dikeluarkan setelah melakukan persidangan yang dipimpin oleh Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro dan mendapatkan supervise dari Promam Polri. Persidangan di Polda Banten dan dihadiri oleh Fariz selaku korban dan ditemani oleh ketiga rekanya.

“Terhadap saudara NP telah sah dan meyakinkan melakukan pelangagran aturan disiplin Polri. Dia benar secara fakta melakukan pelanggaran atura disiplin. NP diberikan sanksi terberat dan berlapis. Apa saja, mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari, jadi dilanjutkan sejak putusan ini, dia berada di tempat tahanan khusus Propam Polda Banten,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitongga di Serang, Kamis (21/10/2021).

Selanjutnya adalah NP diberikan sanksi demosi sebagai bintara di Polresta Tangerang. Apa itu? adalah tidak diberikannya kewenangan tugas pada yang bersangkutan dan diberikan teguran secara tertulis.

Teguran tersebut, menurut Shinto akan berdampak pada kenaikan pangkat. Selain itu, jadi kendala dalam mengikuti pendidikan lanjutan di kepolisian.

Dalam persidangan tersebut, Brigadir NP dianggap telah melakukan tindakan eksesif dan di luar prosedur. Ia juga dinilai tidak mengindahkan perintah atasan dan menimbulkan korban.

“Terakhir tindakan NP dapat menjatuhkan nama baik Polri,” ujarnya.

“Untuk penurunan pangkat tidak diberikan di putusan. Tapi sanksi teguran tertulis akan jadi kendala besar bagi yang bersangkutan untuk prosesi kenaikan pangkat pada jenjang lain,” katanya. (ads)