Ilustrasi

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Keputusan pemerintah membuat aturan baru terkait wajib PCR untuk melakukan perjalanan udara menimbulkan pro dan kontra. Dengan harga test PCR yang tak murah, pemerintah diharapkan mau menurunkan harga tes PCR tersebut.

Demikian hal itu disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Kamis (21/10/2021). Ia menilai harga tes PCR di Indonesia masih mahal.

“Juga soal akses, kan laboratorium PCR di daerah kan juga tidak begitu banyak yang bisa cepat keluar hasilnya. Itu kan ada juga memberatkan ya. Makanya akses harga bisa ditekan seminim mungkin,” kata Beka kepada wartawan, Kamis (21/10/2021).

Oleh karena itu, Beka berharap pemerintah mau menurunkan harga tes PCR seiring dengan syarat wajib naik pesawat. Hal ini dilakukan untuk memudahkan bagi masyarakat yang hendak menggunakan transportasi udara.

“Saya nggak menyarankan gratis, tapi harus lebih murah lagi, sehingga tidak hanya kami yang sering melakukan perjalanan dinas, tapi masyarakat juga bisa lebih banyak lagi,” ujarnya.

Beka juga menilai rentang waktu berlakunya hasil tes PCR terlalu singkat sehingga cukup menyulitkan.

“Bikin ruwet dan rumit, jadi merepotkan,” kata Beka.

“Saya itu berapa kali perjalanan yang 2-3 hari saja. Yang diperlukan adalah pemerintah soal masa berlaku dari PCR itu supaya tidak 2×24 jam, sehingga prosedur untuk terbang bagi orang-orang yang sering melakukan perjalanan singkat 2-3 hari itu tidak merepotkan,” katanya.

Harga PCR di Indonesia sebelumnya sempat menjadi sorotan karena dianggap terlalu mahal yaitu Rp 900 ribu. Namun pada prosesnya pemerintah memutuskan menurunkan biaya PCR untuk Jawa-Bali senilai Rp 495 ribu. Sementara itu, untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp 525 ribu. (ads)