Foto Shutter Stock

Kanalnews.co, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak kejahatan perjudian dan pornografi online yang dilakukan komplotan dengan jaringan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Berdasarkan keterangan, hasil pendapatan dari bisnis haram tersebut pun tak main-main, yakni mencapai Rp4,5 miliar per bulan.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Rusdi Hartono mengatakan, pengungkapan perkara ini berdasarkan laporan polisi dengan LP nomor 0627/X/2021/Dit.Pidum pada 15 Oktober 2021 lalu.

“Dalam pengungkapan ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menangkap empat orang,” kata Brigjen Rusdi, Selasa (26/10) dikutip dari TribrataNews.

Menurut penuturan, perjudian dan pornografi online tersebut ditawarkan dalam sebuah aplikasi “19love.me” yang memiliki dua konten, yakni judi dan pornografi.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Andi Rian R Djajadi menerangkan, para pelaku perjudian dan pornografi online tersebut memiliki jaringan hampir di seluruh Indonesia. Namun, server dari aplikasi atau website perjudian dan pornografi online tersebut diketahui terlacak keberadaanya di Filipina.

“Servernya berada di luar negeri menggunakan domain berubah-ubah untuk pengaburan sehingga sulit dideteksi. Mereka berkomunikasi dengan user (pengguna) di Indonesia lewat WhatsApp, server berada di Filipina,” ujar Brigjen Andi.

Dari penangkapan tersebut, sebanyak empat orang tersangka diamankan di wilayah Pekanbaru Riau dan Bandung. Keempatnya, yakni Pangky Ek Suko (34) dan Erikko (26) sama-sama berperan sebagai pembuat rekening deposito dan pencari host wanita (penjaja seks).

Sedangkan tersangka Cipto Wicaksono (34) dan Feri Chandra (25) berperan merekrut host wanita yang mengisi konten pornografi.

“Pelaku merekrut wanita jadi host berpenampilan seksi bersedia melakukan bugil dan melakukan adegan seks,” terang Brigjen Andi.

Ia juga menyebut, komplotan judi dan pornografi online tersebut beroperasi selama 3 bulan. Para pengguna aplikasi ini kemudian diketahui wajib mendaftar untuk mengakses konten-konten tersebut. Setiap pengguna membayar (deposit) minimal Rp36.000 dan maksimal Rp30 juta.

“Kepada orang-orang yang ingin berinteraksi dalam aplikasi ini wajib menukar koin digital, 1 koin nilainya Rp 3.000,” tutur Brigjen Andi.

Brigjen Andi juga mengungkap, aliran dana dalam menjalankan kegiatan ini beromzet kotor Rp4 miliar sampai dengan Rp4,5 miliar per bulan.

“Khusus untuk menggaji host dan pemain itu antara Rp2,5 miliar sampai dengan Rp3 miliar per bulan,” kata Brigjen Andi.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mencari bukti dan saksi lain, termasuk kemungkinan tersangka lainnya.

Adapun keempat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 27 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo. Pasal 3, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (RR)