KANALNEWS.co, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akhirnya menyetujui usulan dari Badan Anggaran DPRD DKI terkait kenaikan biaya perjalanan dinas dari Rp470 ribu menjadi Rp1,780 juta per-harinya.
Ahok sapaan akrab Basuki Tjahja Purnama itu mengaku salah dalam menanggapi usulan DPRD yang dikirany meminta biaya gaji setiap hari Rp2 juta.
“Kaya dong kalau Rp2 juta per hari. Bukan itu. Ini kalau ke luar kota, ke luar negeri disamakan pejabat eselon II, dan disamakan Wakil Gubernur dan Gubernur,” ujar Ahok di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (14/12/2015)
Menurut Ahok, Ia mengaku setuju dengan usulan biaya perjalanan dinas per hari menjadi Rp 1,780 juta. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015.
“Setuju, tapi nilainya enggak sampai Rp2 juta,” ujarnya.
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik ditemani anggota DRPD DKI Bestari Barus, Pandji Virgianto, dan Tubagus Arif menyambangi ruangan Ahok yang menolak usulan kenaikan biaya transport kunjungan kerja ke luar daerah.
Menurut Taufik, usulan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Taufik mengakui aksinya menemui Ahok karena anggota DPRD kesal usulan mereka ditolak.
“Enak aja ditolak, dia enggak tahu kita nombok terus,” ujar Taufik saat ditemui sambil bergegas menuju ruangan Gubernur. Anggota DPRD DKI berencana mengajukan beberapa usulan lain di luar kenaikan tunjangan dinas dewan. (Herwan)




































