Jakarta, KanalNews.co – Green Indonesia Fondation Jakarta menemukan banyak depot air minum isi ulang (DAMIU) yang dengan sengaja mengisi galon-galon bermerk untuk dijual ke masyarakat. Perlakukan ini akan sangat berpengaruh terhadap kesehatan semua konsumen yang membelinya.
Founder Green Indonesia Foundation yang juga Ketua Komisi Penegakan Regulasi Sampah pada Satgas Nawacita Indonesia, Asrul Hoesein, mengatakan temuan itu ada di beberapa titik kota-kota besar di Indonesia. Di antaranya Medan, Palembang, Bandung, Makassar, Kendari, Semarang, Surabaya, dan Jabodetabek. “Banyak temuan kami di lapangan bahwa depot air minum mengisi galon-galon bermerk untuk dijual ke masyarakat. Padahal Depot tidak boleh mengisi air tanpa ada pelanggan menyaksikannya. Depot juga tidak boleh mengisi galon bermerk dan tidak bisa menyimpan air yang sudah berisi,” tuturnya.
Pemerhati dan pengamat regulasi persampahan ini menyebut temuan paling banyak ada di Jabotabek. “Yang saya temukan baru-baru ini saja di Jakarta Timur itu ada 3 titik,” ucapnya.
Menurut Asrul, kondisi seperti ini jelas sangat tidak baik jika dilihat dari sisi kesehatan. Kewajiban pelaku usaha tata niaga depot air minum sesuai Kepmenperindag No.651 tahun 2004 dalam pasal 7 menyebutkan depot air minum hanya diperbolehkan menjual produknya secara langsung kepada konsumen di lokasi depot dengan cara mengisi wadah yang dibawa oleh konsumen atau disediakan di tempat. Depot air minum dilarang memiliki stok produk air minum dalam wadah yang dijual. Depot air minum hanya diperbolehkan menyediakan wadah tidak bermerek atau wadah polos. Depot air minum wajib memeriksa wadah yang dibawa oleh konsumen atau dilarang mengisi wadah yang tidak layak pakai.
Selain itu, depot air minum juga harus melakukan pemilasan dan atau pencucian atau sanitasi wadah dan dilakukan dengan cara yang benar. Tutup wadah yang disediakan oleh depot air minum harus polos dan tidak bermerk. Depot air minum tidak diperbolehkan memasang segel atau shrink wrap pada tutup wadah.
“Nah, sesuai pasal 10 dari peraturan itu, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan tindakan administratif berupa teguran lisan, tertulis, penghentian sementara kegiatan, bahkan pencabutan izin usaha. Tapi kelihatannya masih dilakukan pembiaran hingga saat ini terhadap mereka. Saya sangat mengkawatirkan kejadian ini dari sisi kesehatan konsumen,” kata Asrul.
Untuk masalah ini, Asrul mengatakan akan menyampaikannya kepada perusahaan-perusahaan bermerk yang galon-galon mereka telah digunakan beberapa DAMIU itu. Menurutnya, hal itu bertujuan untuk mengamankan mereknya sekaligus menjaga kesehatan masyarakat konsumennya. “Selain perusahaan, saya juga akan menyampaikan hal ini kepada Asadin (Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia),” tukasnya,” tukasnya.
Safira Wasiat, PH&H Public Policy Interest Group, dalam sebuah tulisannya di media mengatakan walaupun telah diatur dalam beberapa peraturan, kenyataannya masih ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan beberapa DAMIU, yang menyebabkan keamanan konsumsi air minum mereka pun dipertanyakan.
Menurutnya, salah satu pelanggaran yang dilakukan beberapa DAMIU adalah melakukan penumpukan stok galon yang sudah berisi air minum. “Hal ini merupakan pelanggaran atas Kepmerindag No. 651 Tahun 2004 tentang Persyaratan Teknis dan Perdagangan DAMIU dan Permenkes No. 43 Tahun 2014 tentang Hygiene dan Sanitasi Depot Air Minum,” katanya.
Pelanggaran lainnya adalah pelanggaran merk dengan mengisi ulang galon dengan merk AMDK tertentu. Safira mengatakan hal ini merupakan pelanggaran terhadap UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis, Kepmenperindag No. 705 Tahun 2003 tentang Persyaratan Teknis AMDK dan Perdagangan serta Kepmerindag No. 651 Tahun 2004 tentang Persyaratan Teknis dan Perdagangan DAMIU
Dia mengutarakan pengawasan terhadap usaha DAMIU ini sebenarnya harus dilakukan oleh pemerintah daerah, yaitu gubernur/bupati/wali kota. “Namun demikian, pengawasan ini belum berjalan efektif, atau bahkan ada yang tidak terawasi sama sekali,” tuturnya.
Padahal, kata Safira, pengawasan terhadap DAMIU sangatlah penting untuk dilakukan, mengingat bahwa besarnya jumlah konsumen DAMIU yang tidak hanya digunakan untuk rumah tangga, namun juga oleh produsen pangan (restoran/kafe).
Saat ini, pengawasan terhadap DAMIU didukung oleh asosiasi-asosiasi seperti seperti ASDAMINDO (Asosiasi/Aspirasi Pengawasan Perlindungan Air Minum dan Air Bersih Indonesia), APDAMINDO (Asosiasi Pemasok dan Distributor Air Minum), dan NGO lain. “Namun pengawasan ini tidaklah berarti, tanpa adanya penegakan hukum yang baik,” kata Safira. (adt/cls)






































