
Kanalnews.co, JAKARTA – Langkah tegas diambil aparat kepolisian terhadap mantan Menpora Roy Suryo dan tujuh orang lain yang tersangkut perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Nama-nama mereka resmi masuk daftar pencekalan ke luar negeri, membuat paspor mereka sementara tak lagi bisa membawa mereka melintasi batas negara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan pembatasan ini bukan tanpa alasan. Status mereka sebagai tersangka membuat kepolisian harus memastikan proses penyidikan berjalan tanpa celah.
“Benar, mereka wajib lapor seminggu sekali. Karena statusnya tersangka, kami cekal ke luar negeri. Tapi mereka bukan tahanan kota,” ujar Budi, Kamis (20/11/2025).
Menurutnya, kebijakan pencekalan bukan berarti membatasi ruang gerak total para tersangka. Perjalanan domestik diperbolehkan, selama disiplin menjalankan kewajiban lapor mingguan.
“Silakan bepergian dalam negeri, tidak masalah. Yang penting wajib lapor tetap dijalankan. Seluruh delapan orang sudah masuk daftar cekal,” tambahnya.
Budi menegaskan pencekalan ini murni langkah pengamanan penyidikan agar tak ada tersangka yang memanfaatkan celah untuk berpindah negara. (pht)





































