Foto tangkapan layar

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Lembaga Perlindungan Saksi dan Hukum (LPSK) mengungkapkan kejanggalan terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Apa saja?

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebut kejanggalan sangat terlihat ketika reka adegan peristiwa di rumah Ferdy Sambo di Magelang saat rekonstruksi, Selasa (30/8). Ia mempertanyakan Putri yang masih bertanya tentang Brigadir J, padahal sudah dilecehkan.

“Ini kan tergambar di rekonstruksi, bayangkan saja bagaimana kok korban dari kekerasan seksual masih bertanya tentang pelakunya dan masih bisa bertemu dengan pelakunya secara fisik di ruang pribadinya yang merupakan tempat peristiwa dugaan itu,” kata Edwin.

Ia menilai pada umumnya korban pelecehan seksual tidak mau bertemu dengan pelaku. Namun pelaku dan korban masih berada satu atap.

“Yosua masih tinggal menginap di rumah itu. Itu rumahnya kalau kita pakai pendekatan kekerasan seksual itu rumahnya korban, korban punya kekuasaan, kok korban masih bisa tinggal bersama pelaku,” katanya.

Sebelumnya, dalam rekonstruksi seperti yang ditayangkan kanal YouTube Polri TV pada Selasa (30/8) lalu, Putri Candrawathi tampak memperagakan adegan berbaring di kasur.

Mengenakan baju putih-putih, ia berbaring sambil berbicara dengan Kuat Ma’ruf yang duduk di lantai. Lalu, bergantian dengan Brigadir J.

Menurut Komnas HAM, ada beberapa adegan yang tidak diperagakan. Salah satunya ketika Putri jatuh di kamar mandi dan dugaan pelecehan seksual.